Setidaknya ada empat pokok perubahan yang kami masukkan, bagaimana reformasi ini memperkuat daripada kemandirian, akuntabilitas dan profesional penyidik dalam menegakkan hukum
Jakarta (KABARIN) - Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak mengatakan KUHP Baru memperkuat kemandirian sekaligus memperjelas kewenangan penyidik dalam proses penegakan hukum.
Menurut Boy, pemberlakuan KUHP Baru menjadi bagian dari reformasi sistem penegakan hukum di Indonesia.
"Setidaknya ada empat pokok perubahan yang kami masukkan, bagaimana reformasi ini memperkuat daripada kemandirian, akuntabilitas dan profesional penyidik dalam menegakkan hukum. Perubahan regulasi memberikan kewenangan yang lebih jelas terhadap penyidik dalam hal ini," kata Boy saat menjadi narasumber dalam forum diskusi hukum Legal Economic Forum (ILEF) 2026 di Jakarta, Kamis.
Meski demikian, ia mengakui perubahan paradigma berpikir penyidik tidak mudah mengingat KUHP warisan kolonial telah digunakan selama sekitar satu abad.
Selain itu, dalam proses penyelidikan saat ini penyidik juga masih menggunakan KUHAP 1981 sebagai pedoman.
Boy mengatakan hasil evaluasi pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru selama enam bulan yang dihadiri Jaksa Agung, Mahkamah Agung, dan Polri menyimpulkan perlunya aturan pelaksana untuk mendukung implementasi kedua regulasi tersebut.
Hingga kini, kata dia, aturan pelaksana tersebut belum diterbitkan sehingga masih menimbulkan kebingungan bagi penyidik, terutama dalam penerapan Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 118 hingga Pasal 120, serta Pasal 124.
Menurut Boy, penerapan pasal-pasal tersebut memerlukan peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum yang mengikat.
Ia menjelaskan PP tersebut juga dibutuhkan sebagai landasan penyusunan Peraturan Kabareskrim (Perkaba) yang akan menggantikan Perkaba lama yang masih mengacu pada KUHP kolonial.
"Kami berpikir nantinya malah tabrakan nanti norma yang kami buat. Sehingga kami sambil menunggu kami membuat perkaba pada tanggal 1 Januari," ujarnya.
Boy menambahkan Polri telah menyiapkan dua Perkaba yang akan menjadi pedoman bagi penyidik di seluruh Indonesia, salah satunya Perkaba Nomor 1 yang mengatur perubahan format administrasi dalam penyusunan berkas perkara.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026